Lansia Residivis Kasus Narkotika Buka Bengkel Senjata Api Rakitan di OKI Sumatera Selatan

Lansia Residivis Kasus Narkotika Buka Bengkel Senjata Api Rakitan di OKI Sumatera Selatan

Polres OKI saat pers rilis ungkap kasus bengkel senjata api--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang residivis kasus narkotika yang merupakan lanjut usia (lansia), inisial N (60) buka bengkel senjata api rakitan di rumahnya.

Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, bengkel yang berada di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, digerebek polisi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang gagang kayu.

Kemudian 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, 6 butir amunisi berbagai kaliber, 1 selongsong peluru, 2 botol bom molotov, 1 ketapel beserta 8 anak panah. 

BACA JUGA:Pembunuhan di BTS Ulu Musi Rawas Terungkap Berkat HP, Obat Kuat Jadi Barang Bukti

Juga sejumlah peralatan bengkel berupa dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. 

Kemudian Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M Raka Dwi Darma, bersama Kanit Pidum Ipda Okta Ferdyan, melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Kasus Pembunuhan di BTS Ulu Musi Rawas

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan diproduksi sendiri di kediamannya.

AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam merespons informasi masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar Kapolres OKI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait