Arus Mudik Lebaran 2026, 4 Jenis Kendaraan Dilarang Melintas di Sumatera Selatan

Sabtu 07-03-2026,05:50 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:H-60 Tiket Kapal Penyeberangan Untuk Mudik Sudah Bisa Dipesan, ASDP Berikan Diskon 100 Persen

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Inverter Mobil Terbaik Untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2026, Harga Mulai dari Rp400 Ribu

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di  LINK INI 

Kategori :