Pelaku Penembakan Ditangkap di Kos Palembang, Polisi Amankan Peluru dan Sabu

Jumat 06-03-2026,06:46 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku penembakan di Musi Banyuasin (Muba) berhasil diringkus Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

Tersangka yakni inisial R.O, ditangkap di kos, tepatnya di kamar B2 di Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm serta kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Operasi penangkapan ini, berdasarkan laporan penganiayaan berat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Buron Sejak 2024, Remaja Pelaku Begal Modus Umpankan Cewek, Ditangkap Lagi Duduk Santai

Penangkapan terhadap tersangka ini, melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Tim IT Polda Sumsel dalam proses pelacakan keberadaan tersangka.

Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat.

Tim Jatanras melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Modus Minta Tumpangan, Residivis 9 Kali Rampas Motor Pelajar di Palembang

Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dikuasainya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan.

Yakni 1 mobil, 1 sepeda motor, 6 HP, 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, pisau bergagang kayu, KTP tersangka, 5 STNK dan dompet tersangka.

Amunisi aktif ditemukan di dalam tas yang berada di kendaraan roda empat milik tersangka.

Temuan tersebut membuka kemungkinan penambahan sangkaan pidana terhadap tersangka.

BACA JUGA:‎Edar Ganja Saat Ramadan, 1 Tersangka Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Kategori :