Tersangka R.O. disangkakan melanggar Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait temuan kristal yang diduga sabu.
Di sisi lain, polisi juga menelusuri keberadaan senjata api serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat kejadian, dengan melibatkan Polres Musi Banyuasin.
Satu terduga pelaku lain berinisial E saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pencuri Seng Pondok di Lubuk Linggau Diamuk Massa, Rekannya Berhasil Kabur
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan, termasuk kasus penembakan ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih buron, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI