LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap.
Keduanya adalah DAA (25) dan ES (25), yang ditangkap di kediamannya, Minggu 8 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Dari pasutri ini, petugas Satres Narkoba Polres Muratara mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,94 gram.
Kasatres Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra menjelaskan penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasutri yang mengedar sabu di Rawas Ilir.
BACA JUGA:Ajak Anak Transaksi Narkoba, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau
Kemudian anggota melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penyergapan di halaman kediaman mereka, pada Minggu 8 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari keduanya diamankan barang bukti sabu 1,94 gram. Selain itu, dalam tes urine, keduanya ternyata positif.
Kedunya ditambahkan Kasatres Narkoba diancam melanggar Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI