LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang diduga pengedar narkoba sabu, Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan umum Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Adapun yang ditangkap, DA (30) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dari DA diamankan sebungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau, yang di dalamnya ditemukan sabu dengan berat bruto 7,67 gram.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara Iptu Marhan Saputra menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Info dari masyarakat hasil, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya dikutip Selasa 20 Januari 2026.
Dijelaskannya, saat tersangka digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu dengan berat bruto 7,67 gram
"Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika," jelasnya.
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pencuri Beraksi di Masjid Lubuk Linggau, Motor Ustadz Febriyanto Raib Saat Salat Subuh
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 610 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal primer, dan pasal 609 Ayat (2) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI