LINGGAUPOS.CO.ID – Pimpinan DPR RI dan pemerintah bertemu membahas prolegnas tahun 2026. Dalam pertemuan itu, mengenai revisi UU Pilkada tidak dibahas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada belum masuk ke daftar prolegnas DPR.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.
"Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD," lanjutnya.
BACA JUGA:PDIP Tidak Setuju Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi Harusnya dari Elit, Bukan Rakyat
Dasco menekankan bahwa pemerintah-DPR RI lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu.
"Kami lebih fokus Kemudian untuk Melaksanakan putusan MK Dalam undang-undang pemilu," ujar dia.
Adapun putusan MK itu tentang masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk membentuk RUU Pemilu.
"Bagaimana kemudian masing-masing partai politik Ini nanti di dalam partai Masing-masing Membuat sistem Atau rekayasa konstitusi Untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR Itu kemudian membentuk undang-undang Revisi undang-undang pemilu," paparnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Batal, Hanya Dihadiri 10 Anggota Dewan
Sementara itu, Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rifqinizamy menambahkan dalam draf ini tidak akan mengubah norma pelaksaan Pemilu dari pemilihan langsung ke MPR RI.
“Khusus pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma pergeseran dari pemilihan langsung ke MPR,” kata dia.
Usulan Pilkada E-Voting
Sebelumnya, usulan penerapan sistem e-voting dalam pilkada disuarakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
BACA JUGA:KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Alasannya Perlindungan Data Pribadi
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, penerapan teknologi dalam pilkada dapat menjadi solusi atas mahalnya biaya pilkada langsung tanpa mengurangi hak kedaulatan rakyat.