a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
BACA JUGA:Ini Aturan Yang Dilanggar 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau
5. Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI