Mau Daftar PPPK Kemenkumham 2026, Cek Syarat dan Formasinya di Sini

Jumat 09-01-2026,14:09 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Persyaratan Umum

1.  Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BACA JUGA:Saat Hujan Hindari 2 Jalur ini di Musi Rawas, Jika Hendak ke Palembang dari Lubuk Linggau

2.  Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

3.  Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

4.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

5.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus

6.  Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8.  Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

9.  Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Awasi Langsung Tes Urine WBP, Perkuat Komitmen Zero Narkoba

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

Kategori :