Mau Daftar PPPK Kemenkumham 2026, Cek Syarat dan Formasinya di Sini

Jumat 09-01-2026,14:09 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

BACA JUGA:Hindari Jembatan Rusak di Musi Rawas, Ikuti Google Maps Pengendara Terjebak Jalan Berlumpur

a.  Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75

b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

a.  Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Bersama Universitas Bina Insan

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK

c.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Persyaratan Khusus

1.  Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

BACA JUGA:Ayah Bejat di Musi Rawas Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Ancam Korban Jangan Cerita Dengan Keluargaku

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.

2.  Perencana Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

3.  Apoteker Ahli Pertama

Kategori :