Cek Besaran Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula yang Diteken Prabowo

Rabu 17-12-2025,16:22 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.

Simulasi Perhitungan UMP

Lantas, dengan menggunakan formula pengupahan terbaru itu, maka berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Satukan Langkah, Wujudkan Aksi

• Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen

• Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen

• Koefisien alfa: 0,5-09

Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, SMPN 13 Lubuk Linggau Gelar Upacara, Ini Harapannya

• Minimal: 2,5% + (5,4%x0,5) = 5,2%

• Maksimal: 2,5% + (5,4%x0,9) = 7,36%

Untuk diketahui pada 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI

Kategori :