Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.
Simulasi Perhitungan UMP
Lantas, dengan menggunakan formula pengupahan terbaru itu, maka berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Satukan Langkah, Wujudkan Aksi
• Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
• Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
• Koefisien alfa: 0,5-09
Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:
BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, SMPN 13 Lubuk Linggau Gelar Upacara, Ini Harapannya
• Minimal: 2,5% + (5,4%x0,5) = 5,2%
• Maksimal: 2,5% + (5,4%x0,9) = 7,36%
Untuk diketahui pada 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI