Terlibat Narkoba dan HP Ilegal, 2.189 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan

Terlibat Narkoba dan HP Ilegal, 2.189 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan

Proses pemindahan warga binaan ke Nusakambangan--

LINGGAUPOS.CO.IDWarga binaan yang melakukan pelanggaran, dipindahkan ke Nusakambangan. Bahkan tercatat sudah 2.189 Warga binaan yang sudah dipindahkan.

Pemindahan warga binaan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan demi penataan besar-besaran di lingkungan lapas dan rutan. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan HP ilegal.

2.189 warga binaan yang dipindahkan itu, ditambahkannya kategori high risk, dan sebagai bagian dari upaya membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan peredaran HP ilegal.

BACA JUGA:Hangatkan Kebersamaan, DWP Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Ramadan 1447 H dengan Pengajian dan Arisan

"Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk mewujudkannya," katanya, Sabtu 7 Februari 2026.

Ia menegaskan, warga binaan berisiko tinggi ditepatkan di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security Nusakambangan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan.

"Kami menargetkan dua tujuan. Pertama, agar lapas dan rutan asal benar-benar bersih dari narkoba, HP, dan gangguan kamtib,” jelasnya. 

“Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapat pola pembinaan dan pengamanan yang tepat," jelasnya.

BACA JUGA:Tanah Rumah Jabatan Kejari Lubuk Linggau Diklaim Koperasi, Pemkot: Buktikan Saja di Pengadilan

Diungkapkannya, setelah 6 bulan akan dilakukan asesmen untuk menilai perubahan perilaku para warga binaan, termasuk kemungkinan dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas kembali melakukan pemindahan besar-besaran dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta.

Di Jawa Tengah, pemindahan dilakukan pada 2 Februari 2026, 1 orang dari Lapas Pekalongan, kemudian 4 Februari 2026, ada 20 orang dari Lapas Semarang.

Sementara dari wilayah Jakarta, pemindahan dilakukan Jumat 6 Februari 2026 dengan total 200 warga binaan, terdiri dari 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, 28 orang dari Rutan Salemba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait