• Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
BACA JUGA:Menteri Nusron Buka Rakernas 2025: Tegaskan Pentingnya Keputusan Berkualitas bagi Pelayanan Publik
• Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
• Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
• Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
BACA JUGA:Menteri Nusron Buka Rakernas 2025: Tegaskan Pentingnya Keputusan Berkualitas bagi Pelayanan Publik
• Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
• Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
• Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
• Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (WAJIB)
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
• Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB)
• SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
• Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)