• Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
• Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK atau sederajat
BACA JUGA:Buruan Cek NIK DTSEN 2025, Data Penerima Bansos Terbaru
• Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
• Kelas 12: Rp900.000 per tahun.
Jadwal Pencairan Dana PIP SD-SMP-SMA Sederajat
Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA:Satres Narkoba Lubuk Linggau Tangkap 10 Tersangka, Ada yang Residivis Jual Betino
Berdasarkan peraturan ini, dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Berikut adalah rincian jadwal penyalurannya:
• Termin 1: Februari-April 2025
Penerima dana PIP di termin 1 untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Termin 2: Mei-September 2025
BACA JUGA:Buruan Cek NIK DTSEN 2025, Data Penerima Bansos Terbaru
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.