Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.
• Termin 3: Oktober-Desember 2025
Penerima termin 3 adalah anak-anak yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap. Jadi, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI