Syarat Ikut Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Desember 2025

Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Syarat Umum

Untuk persyaratan umum, mengikuti Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Untuk diketahui Pasal tersebut mengatur tentang persyaratan umum menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Warga Negara Indonesia (WNI), Tidak Pernah Dipidana, Sehat Jasmani dan Rohani, Memiliki Kualifikasi Pendidikan dan Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik serta Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Warga Binaan Dievaluasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Sidang TPP, Fokus pada Pendekatan Restoratif

Syarat Khusus

Sementara itu untuk syarat khususnya ialah ditujukan untuk PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki Nomor Induk resmi dari Instansi pemerintah, berusia antara 20 hingga 50 tahun, siap bekerja secara shift dan diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Selanjutnya untuk tenaga guru, wajib memiliki sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Jadwal Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan CORPU Berdampak dari LAN RI

•  Pengumuman penerimaan: 3-7 Desember 2025

•  Pendaftaran: 3-7 Desember 2025

•  Seleksi administrasi: 4-8 Desember 2025

•  Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8-9 Desember 2025

BACA JUGA:Terduga Pelaku Utama Perampokan Sadis di Toko Kerupuk Palembang Diduga Residivis, Ditangkap di Kota Bandung

•  Masa sanggah seleksi administrasi: 9-11 Desember 2025

•  Jawab sanggah seleksi administrasi: 9-12 Desember 2025

•  Pengolahan hasil seleksi administrasi setelah sanggah: 13-15 Desember 2025

Kategori :