1. Uang saku dipotong bila izin/sakit lebih dari 3 hari dalam satu bulan, terhitung mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
2. Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan akan diberlakukan pemotongan uang saku.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Jadikan Rumah Tempat Transaksi
3. Uang saku peserta pemagangan tidak dipotong pajak.
4. Perusahaan dan instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima peserta. Apabila ada, harap melaporkan melalui WhatsApp 08132064787 atau DM medsos resmi Kemnaker.
Jadwal Magang Kemnaker Batch 3
Diketahui Kemnaker akan membuka pendaftaran magang batch 3 pada 4 Desember 2025. Sebelum itu, terdapat beberapa alur yang harus dilakukan oleh perusahaan penyelenggara. Berikut timeline jadwalnya:
BACA JUGA:Semangat Gempar, Senam Pagi Lapas Narkotika Muara Beliti Diserbu Antusias Peserta Magang Nasional
• 24 November-3 Desember 2025: Pendaftaran penyelenggara dan usul program pemagangan
• 4-7 Desember 2025: Pendaftaran calon peserta pemagangan
• 8-11 Desember 2025: Seleksi calon peserta pemagangan
• 16 Desember 2025-15 Juni 2026: Pelaksanaan magang
BACA JUGA:Optimalkan Pencegahan Kebakaran, Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Perbarui Fire Block
Sebagaimana keterangan dari Instagram @kemnaker, dikatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri dari kelulusan magang batch 1 tidak bisa mengikuti proses pendaftaran magang batch 2. Hal ini berlaku juga bagi peserta yang sudah diterima magang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI