Aturan Baru Magang Kemnaker Batch 3 Tahun 2025, Jam Kerja Hingga Uang Saku

Senin 01-12-2025,10:21 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

1.   Pelaksanaan jam magang mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan atau instansi (mitra penyelenggara). Semua aturan ini dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing.

2.   Batas maksimal 40 jam per minggu. Tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku bagi pekerja di tempat magang tersebut.

3.   Pada dasarnya peserta magang mengikuti ritme kerja penyelenggara, namun tetap dalam koridor perlindungan dan batasan jam kerja yang aman.

BACA JUGA:Tanam Mangrove, Medco E&P Dapat Apresiasi dari Gubernur Sumatera Selatan

4.   Berlaku juga waktu istirahat, minimal 1 hari dalam seminggu

Sementara itu, besaran uang saku magang nasional batch 3 adalah:

1.   Besaran uang saku peserta magang diberikan berdasarkan kehadiran dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:

Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir : Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan.

BACA JUGA:H Yaudi Gelar Reses Tahap III 2025, Tampung Aspirasi Warga Dua Kecamatan di Lubuk Linggau Timur I dan II

2.   Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3.   Jika izin atau sakit, peserta mendapat toleransi sampai tiga hari per bulan. Tidak dipotong uang sakunya.

4.   Kalau izin atau sakit lebih dari tiga hari, mulai hari keempat dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

5.   Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.

BACA JUGA:Tabrakan Mega Pro Vs Supra di Muara Beliti Musi Rawas, 1 Korban Meninggal Dunia

6.   Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan pemagangan pada bulan berjalan.

Dengan demikian pemotongan uang saku peserta magang batch 3 terjadi karena:

Kategori :