Hak hidup ini bukan hanya dimulai sejak anak telah dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.
2. Hak Kejelasan Nasab (QS. Al Ahzab: 5)
BACA JUGA:10 Destinasi Liburan Keluarga Terpopuler di Sumatera, Cocok untuk Akhir Tahun
Setiap anak yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab, anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya.
Demikian juga anak yang sejak lahir dirawat dan dibesarkan oleh orangtua angkat (diadopsi) juga berhak mendapat kejelasan nasabnya.
3. Hak Memeroleh Asi (QS. Al Baqarah: 233)
Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun.
BACA JUGA:25 Warga Sumatera Selatan Tertipu, Setelah Dijanjikan Menjadi Mitra MBG
Menurut para ahli kesehatan ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak.
4. Hak Tumbuh dan Berkembang (QS. Al Ahqaf: 15)
Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah Swt kepada keluarga. Dengan demikian keluarga atau orang tua bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.
5. Hak pendidikan (QS. Al Tahrim: 6)
BACA JUGA:Cara Daftar KKS untuk Dapatkan Bansos November 2025, Cek Sekarang
Orang tua menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti ia diwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.
6. Hak Kepemilikan Harta Benda
Soal harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI