Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama

Selasa 18-11-2025,15:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berdasarkan pengajuan tersebut, kemudian akan disidangkan oleh Pengadilan Agama, apakah izin poligami diterima atau tidak.

Itulah syarat hendak berpoligami bagi yang mampu.

Dapatkan update berita  LINGGAUPOS.CO.ID  di platform media sosial di  LINK INI 

Kategori :