Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama

Selasa 18-11-2025,15:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Indonesia sebagai tidak melarang warganya terkhusus pria menikahi lebih dari satu wanita atau yang biasa disebut dengan poligami.

Poligami adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seorang suami untuk memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. 

Di Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dan seorang suami yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pengadilan agama dengan alasan yang sah dan persetujuan dari istri pertama.

Dikutip dari instagram Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Selasa 18 November 2025, berikut persyaratan izin poligrami.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Lepas Peserta Wawasan Kebangsaan Paskibraka Musi Rawas

Persyaratan Izin Poligrami

1. KTP Pemohon

2. Permohonan/Gugatan (bisa dibantu oleh pihak Pos Bantuan Hukum)

3. Daftar Harta Beserta Bukti Kepemilikan

4. Daftar Penghasilan Suami

5. Surat Keterangan Dokter Bila Istri Dalam Keadaan Sakit

6. Surat Pernyataan Istri Bersedia Dipoligami

7. Surat Pernyataan Suami Berlaku Adil

8. Panjar Biaya Perkara

BACA JUGA:5 Penyebab Dana PIP Siswa Tidak Cair, Buruan Cek Sekarang

Kemudian semua berkas tersebut menggunakan kerta A4 dan difotocopi rangkap 7. Kemudian semua fotocopi dinazegelen (bermaterai Rp10.000 dan Cap Kantor Pos). Selanjutnya bukti asli dibawa pada sidang pembuktian untuk dicocokan. 

Kategori :