* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima tanah
* Mendorong ekonomi pedesaan yang inklusif
* Mewujudkan pembangunan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan
BACA JUGA:Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Hubungan Keduanya
* Penataan aset memberikan tanah dan legalitas kepada masyarakat.
* Penataan akses memastikan tanah tersebut dapat dikelola produktif untuk kesejahteraan.
Keduanya tidak dapat dipisahkan. Tanah tanpa dukungan akses ekonomi akan sulit meningkatkan kesejahteraan, sementara dukungan ekonomi tanpa kepemilikan tanah akan tidak berkelanjutan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI