LINGGAUPOS.CO.ID - Istilah penataan aset dan penataan akses merupakan dua komponen utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Keduanya saling berkaitan dan menjadi strategi utama pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemanfaatan, serta kemakmuran atas sumber daya agraria. Berikut penjelasannya:
1. Penataan Aset Reforma Agraria
Penataan aset (asset reform) adalah proses redistribusi, legalisasi, dan sertifikasi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki atau menguasai tanah secara sah.
BACA JUGA:Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Bentuk kegiatan:
Redistribusi tanah pembagian tanah negara atau tanah hasil pelepasan HGU yang tidak diperpanjang kepada masyarakat yang berhak (petani kecil, masyarakat adat, dan lainnya).
Legalisasi aset pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang telah menguasai tanah secara fisik namun belum memiliki bukti hukum.
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025
Inventarisasi dan verifikasi data tanah, termasuk status hukum, luas, dan pemanfaatannya.
Tujuan:
* Memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
* Mengurangi konflik agraria.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan
* Meningkatkan rasa keadilan dan pemerataan penguasaan tanah.
2. Penataan Akses Reforma Agraria
Penataan akses (access reform) adalah upaya untuk memberikan dukungan ekonomi, sosial, dan kelembagaan kepada masyarakat penerima tanah hasil penataan aset, agar mereka dapat mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Bentuk kegiatan:
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Gelar Rapat Pembahasan Progres Sertifikasi Aset Tahun 2024 dan 2025 Bersama Disperkim
* Fasilitasi akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha.
* Pembangunan infrastruktur pertanian (irigasi, jalan usaha tani, sarana produksi).
* Penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, seperti koperasi dan kelompok tani.
* Kemitraan antara petani, pemerintah daerah, dan swasta.