Putusan MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

Rabu 05-11-2025,13:46 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan putusan, terkait lima anggota DPR RI nonaktif yang diduga melanggar etik.

Seperti diketahui lima anggota DPR RI yang disidangkan, adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patri, dan Ahmad Sahroni.

Putusan dibacakan dalam sidang MKD DPR RI, Rabu 5 November 2024. Ke-5 anggota DPR nonaktif tersebut, turut hadir dalam sidang MKD DPR.

Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

BACA JUGA:Disidangkan MKD DPR RI, ini Dugaan Kesalahan Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni CS

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan di sidang MKD, Rabu, 5 November 2025.

Berikut saksi anggota DPR RI itu:

1. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif 3 bulan

2. Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi nonaktifkan 4 bulan.

BACA JUGA:KPK Sebut Gubenur Riau Abdul Wahid Sudah Beberapa Kali Terima Uang

3. Ahmad Sahroni diberikan sanksi nonaktif 6 bulan.

4. Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. 

5. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar proses sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI.

BACA JUGA:Direktur PT DAM Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Kategori :