Putusan MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

Rabu 05-11-2025,13:46 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan ada laporan terhadap 5 anggota DPR RI.

"Teradu, yaitu saudara Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya, red), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio, red), dan Ahmad Sahroni," kata Nazaruddin Dek Gam di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Lebih lanjut, Nazaruddin membeberkan detail terkait pelanggaran etik 5 anggota DPR RI tersebut.

1. Adies Kadus dilaporkan ke MKD atas penyataannya yang dinilai keliru terkait dengan tunjangan anggota DPR. Penyataan itu lantas memicu reaksi negatif yang luas di masyarakat.

BACA JUGA:Wamen Ossy Berikan Pengarahan di Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut, Diikuti 88 Kantah

2. Nafa Urbach dilaporkan atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI.

3. Uya Kuya dilaporkan karena dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025 pada 15 Agustus 2025.

4. Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

5. Ahmad Sahroni dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas.

Dapatkan update berita  LINGGAUPOS.CO.ID  di platform media sosial di  LINK INI 

Kategori :