"Jadi yang terlihat adalah orang gondrong," tegas Kapolres memaparkan hasil penyidikan sementara.
Diterang Kapolres, usai membunuh korban EY, terduga Waldi membawa kabur sejumlah barang berharga.
Diantaranya mobil Honda Jazz, sepeda motor honda PCX dan perhiasan serta ponsel iPhone milik korban EY.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, mobil jazz milik korban EY, ditemukan di Kabupaten Tebo, sekitar 300 meter dari rumah kontrakan terduga pelaku.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Utara Antar Sabu ke Lubuk Linggau, Polisi Amankan 20,39 Gram
Selain itu polisi juga menemukan iPhone milik korban dalam mobil Honda Jazz.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI