• 2 gram Rp4.739.000
• 5 gram Rp11.709.000
• 10 gram Rp23.295.000
BACA JUGA:Lubang di Jalan, Diduga Sebabkan Tabrakan Truk Vs L300 di Suro Musi Rawas
• 25 gram Rp58.121.000
• 50 gram Rp116.002.000
• 100 gram Rp231.912.000
• 250 gram Rp579.606.000
BACA JUGA:Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau
• 500 gram Rp1.157.849.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal diatas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi non NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non NPWP. Dan setiap adanya transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI