KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kasus Korupsi Proyek PUPR, Diperiksa di Polda Sumatera Selatan

Rabu 29-10-2025,13:31 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

8. Suryandie seorang wiraswasta

5 Orang Diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang tersebu di Polda Sumatera Selatan, kemudian ada 5 orang saksi diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Mayoritas Pelaku Judi Online Usia Produktif, di Sumatera Selatan 16 Orang Diproses Hukum

Permintaan keterangan dilakukan di sana karena mereka berstatus terdakwa dalam kasus ini.

1. Nopriansyah selaku eks Kadis PUPR OKU

2. M. Fahrudin selaku eks anggota DPRD Kabupaten OKU

3. Ferlan Juliansyah selaku eks anggota DPRD Kabupaten OKU

BACA JUGA:Ini Putusan untuk 5 Terdakwa Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas, Ridwan Mukti CS Pikir-pikir

4. Ahmad Sugeng Santoso pihak swasta

5. M. Fauzi alias Pablo yang juga merupakan pihak swasta. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025,” jelas Budi.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi. 

BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Selingkuhan di Lubuk Linggau

Hal tersebut juga sudah dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Bukan hanya Parwanto, terdapat tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini adalah Robi Vitergi yang merupakan DPRD Oku dari Fraksi PKB, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB keduanya dari pihak swasta.

Kasus sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025.

Kategori :