KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kasus Korupsi Proyek PUPR, Diperiksa di Polda Sumatera Selatan

Rabu 29-10-2025,13:31 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

BACA JUGA:Minggu Depan, Diketahui Hasil Ekspose Dugaan Korupsi APAR di Muratara, Semua Kades Sudah Diperiksa

Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

KPK sebelumnya mengembangkan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Empat orang jadi tersangka dalam kasus ini, yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra; Robi Vitergo anggota DPRD OKU dari PKB; Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta; dan Mendra SB selaku swasta.

Sebagai pengingat, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU. Mereka adalah Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DLH Lubuk Linggau, Jaksa Periksa Penyapu Jalan Hingga Kepala Dinas

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso). Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :