BACA JUGA:Arti TMS PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Penyebabnya, Honorer Wajib Cek
4. Skema PPPK Paruh Waktu
Salah satu di antara tujuh poin yang harus diperhatikan adalah pembeda utamanya yakni skema paruh waktu.
Surat Perjanjian Kerja PPPK mengatur pola kerja yang lebih fleksibel. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi 4 jam kerja per hari.
5. Masa Perjanjian Kerja
BACA JUGA:Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Musi Rawas, Ini Yang Disampaikan Wabup Suprayitno
Beda dengan PPPK Penuh Waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun. Perjanjian antara Pemerintah dan PPPK Paruh Waktu ini bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
6. Hak dan Kewajiban
Informasi seputar hak gaji minimal setara UMP atau gaji terakhir, hingga jaminan kesehatan dan sosial, serta hak cuti turut menjadi poin penting dalam surat perjanjian kerja.
Kemudian ada kewajiban di mana PPPK Paruh Waktu juga wajib taat semua peraturan kedinasan yang berlaku bagi ASN. Beberapa yang diatur termasuk jam kerja, pemakaian seragam, serta menjaga integritas.
BACA JUGA:Musi Rawas Dukung LAKSAN - SAPA 2025, Bantu UMKM Naik Kelas
7. Sanksi yang Berlaku
Di dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu juga mencantumkan terkait sanksi apabila ada pelanggaran disiplin.
Sanksi juga bisa berlaku apabila pegawai tak bisa memenuhi ekspektasi kinerja di mana bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI