• Hasil scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
BACA JUGA:Bangga, 2 Pelajar MIT Ummi Lubuk Linggau Juara OMI 2025 Tingkat Kota dan Melaju ke Provinsi
• Hasil scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
• Hasil scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) dari puskesmas, RSUD setempat, kepolisian, atau BNN
• Hasil scan NPWP jika punya
• Dokumen persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing jika ada
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 lebih lanjut dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing serta laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI