3. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
4. Memenuhi persyaratan administrasi seperti:
• Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
BACA JUGA:Nominal PIP Termin 3 Cair Oktober 2025, Lengkap untuk SD-SMA
• Guru yang sudah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum punya Sertifikat Pendidik
• Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu
Unggah dokumen berikut melalui aplikasi lapor diri LPTK penyelenggara PPG sesuai penempatan masing-masing guru.
BACA JUGA:Muhammad Yunus Ditetapkan Calon Tunggal Ketua STAI Bumi Silampari
Untuk informasi penempatannya akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru. Berikut dokumen lapor diri PPG guru tertentu yang harus diunggah:
• Pakta integritas
• Biodata mahasiswa sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
• Hasil scan ijazah S1 atau D4 yang sudah dilegalisasi
• Hasil scan transkrip nilai S1 atau D4
• Hasil scan kartu identitas berupa KTP atau SIM
• Hasil scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6