• Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
• Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
C. Persyaratan Tambahan
• Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
BACA JUGA:Video Penangkapannya Beredar, Residivis di Lubuk Linggau Ditangkap Karena Pukuli Informan
• Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
• Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
• Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
• Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
BACA JUGA:Aset Desa di Ogan Ilir Sering Dicuri, Ternyata Pelakunya Oknum Anggota BPD
• Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif.
D. Persyaratan Prestasi
Persyaratan prestasi ditujukan bagi pendaftar yang ingin mengikutsertakan prestasi yang dimilikinya sebagai portofolio yakni dapat berupa:
• Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi boleh disertakan dengan kriteria minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.
BACA JUGA:Minta Bantuan Seragam ke OPD, Arif Fahlevi Dinonaktifkan dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir
Penting untuk diketahui, calon prajurit hanya bisa mendaftar menggunakan NIK/BPJS dalam sekali rekrutmen. Misalnya, jika NIK/BPJS sudah digunakan dalam rekrutmen Bintara.
Maka identitas tersebut tidak bisa lagi digunakan dalam pendaftaran Tamtama atau sebaliknya. Sebab saat ini selain Tamtama juga berlangsung rekrutmen Bintara TNI AD 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI