• Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
• Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun 0 bulan pada saat pembukaan pendidikan pada 13 November 2025;
• Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
BACA JUGA:Rekrutmen TNI AD Gelombang 2 Bintara- Tamtama September 2025, Cek Syaratnya
• Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
• Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Persyaratan Lain
• Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
BACA JUGA:Grand Opening Outlet Kedua Official Jajanan Chika Dimsum Lubuk Linggau, Ada Banyak Promo dan Menu Terbaru
• Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
• Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 65;
• Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68; dan
• Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, 2024, dan 2025, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70.
BACA JUGA:Oktober dan November Bansos Beras dan Minyak Goreng Disalurkan, Ada 18,3 Juta Penerima, Apakah Anda Termasuk
• Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai Dikma;
• Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
• Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun;
• Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;