Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 Hingga Selesai, Simak Sekarang

Rabu 10-09-2025,20:41 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini tengah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu tahapan pengadaaan.

Seperti diketahui Pemerintah membuka pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 prosesnya dimulai dari usulan kebutuhan instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi pegawai terpilih.

Mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu  2025 dilakukan secara daring melalui layanan elektronik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Buruan Cek Besarannya Berikut

Pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi honorer, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi ASN yang belum lolos.

Meskipun bekerja sebagai PPPK paruh waktu, status Pegawai tetap sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak gaji sesuai anggaran instansi.

Adapun untuk masa kerjanya, PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi masing-masing.

Lantas, untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh para peserta.

BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat SK? Pahami Begini Informasinya

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, tahapan lengkap pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Pengadaaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan berikut yaitu:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.

BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 15 September 2025, Ini Panduannya

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN.

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, Syarat Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu di Kepolisian

Kategori :