LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini Rabu 10 September 2025, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan (Sumsel).
Giat tersebut akan dilaksanakan mulai Rabu s.d Jumat pada tanggal 10 hingga 12 September 2025 di The Zuri Palembang Area Transmart, Jalan Radial No.1371, 26 Ilir, Palembang.
Roby Fernandez selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara hadir didampingi oleh 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Musi Rawas Utara yaitu Arsep Putra (Operator Bidang Sistem Database) dan Dwi Wulandari (Operator Bidang Kehumasan).
Setelah melakukan registrasi peserta dan makan siang, giat tersebut diawali dengan Pembukaan; Menyanyikan lagu Indonesia Raya; Pembacaan Doa; Sambutan dan Pembukaan Ka. Kanwil Ditjen Pas Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Bapas Muratara Gelar Penanaman Kelapa Bersama Forkopimda dan Kelompok Tani
Laporan Kegiatan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan dan Pembukaan Kegiatan sekaligus pembukaan agenda; ditutup oleh foto bersama. Setelah Coffee Break, giat selanjutnya yaitu Diskusi Panel Koordinasi SPPT TI.
Peran teknologi informasi dalam SPPT-TI sangat penting karena memungkinkan pertukaran data dan informasi secara digital antar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Data yang terintegasi dalam SPPT-TI sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh data tersebut akan membantu pelayanan publik yang berkelanjutan antar kementerian/lembaga, mulai dari penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian; penuntutan di Kejaksaan; putusan vonis di Pengadilan; hingga pelaksanaan pidana di Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Bapas Muratara Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri
Secara umum, rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjenpas, Mahkamah Agung, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, serta Konsultan SPPT-TI. Rapat koordinasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan penyusunan buku pedoman SPPT-TI yang akan menjadi acuan bagi setiap APH dan kementerian/lembaga terkait.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI