Kemudian pegawai yang dipidana minimal dua tahun, bergabung dengan partai politik, atau dampak perampingan organisasi juga bisa diberhentikan.
Nah, untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di instansi.
Dengan status resmi ASN, setiap PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh nomor induk PPPK dan upah minimal sesuai upah non-ASN sebelumnya atau upah minimum wilayah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI