Naik Kelas, Sekarang Cetak Paspor Bisa di Imigrasi Lubuk Linggau

Jumat 20-06-2025,16:06 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso
Naik Kelas, Sekarang Cetak Paspor Bisa di Imigrasi Lubuk Linggau

LINGGAUPOS.CO.ID – Pencetakan paspor tak lama lagi bisa dilakukan di Kantor Imigrasi di Lubuk Linggau.

Hal ini menyusul peningkatan status (naik kelas) semula Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim menjadi Kantor Imigrasi Kelas III.

Dengan naik kelas status UKK menjadi Kantor Imigrasi, secara otomatis kewenangannya akan sama dengan Kantor Imigrasi pusat di Muara Enim.  

Pencetakan paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas III yang semula hanya melakukan perekaman.

BACA JUGA:Singapura Tidak Membutuhkan Paspor Mulai 2024: Izin Imigrasi otomatis dan Bebas Paspor

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan, Yuldi Yusman, peningkatan status tentunya dibarengi dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan sarana operasional.

Dimana saat ini baru ada 3 pegawai tetap dibantu dengan Pegawai Harian Lepas (PHL). Kedepannya menurut Yuldi akan ditambahkan 10 personil dari Kantor Imigrasi Muara Enim.

Mengenai peralatan, diakui Yuldi semuanya sudah lengkap dan siap melayani pencetakan Paspor.   

"Semua peralatan sudah lengkap dan siap untuk melayani pencetakan paspor di Lubuk Linggau," ungkap Yuldi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Hadiri RUPS Bank Sumsel Babel, Bupati Ratna Machmud Berharap Inovasi Sejalan Dengan Visi Musi Rawas Mantabkan

BACA JUGA:Sungai Kelingi Diracun, Warga Lubuk Linggau Temukan Ikan Mati, Polisi Selidiki Pelakunya

Ditambahkan Yuldi, peningkatan status dari UKK menjadi Kantor bukanlah sekadar perubahan administratif. Kedepan masyarakat Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya bisa langsung merasakan manfaat konkret.

Khususnya dalam pelayanan paspor, penanganan orang asing, pengurusan paspor hilang, serta paspor rusak.

Selain itu kata Yuldi, pelayanan Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS) bagi warga negara asing nantinya bisa lebih mudah dilakukan tanpa harus ke kota lain.

Kategori :