
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dewi Asmara menyatakan, peningkatan status UKK menjadi Kantor Imigrasi Lubuk Linggau merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pendaftaran IPDN 2025 Segera Dibuka, Cermati Syarat dan Jadwalnya Berikut
“Kota Lubuk Linggau saat ini punya akses layanan yang setara dengan kota besar lainnya," ucapnya.
Dewi menambahkan, Kota Lubuk Linggau yang menjadi simpul penghubung antar wilayah di Sumatera Selatan, menjadi salah satu alasan untuk mendapatkan peningkatan kualitas layanan imigrasi.
Artinya naiknya status UKK jadi Kantor Imigrasi diharapkan dapat mempersingkat proses serta memangkas birokrasi.
Sehingga dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat lokal maupun WNA yang tinggal di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI