Tersangka mengaku dalam rentang waktu 4 tahun tersebut sudah 13 kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Dalam kasus ini tersangka M diancam dijerat Pasal 81, UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tertarik Dengan Korban Sejak Kelas IV SD
Sementara itu tersangka M mengaku pertama kali tertarik terhadap korban sejak sekolah di bangku kelas 4 SD hingga saat ini kelas 1 SMP.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Sodomi Bocah Laki-laki di Muratara, ini Pelakunya
Awalnya tersangka M sering melihat korban ganti pakaian setelah pulang mandi. Korban sendiri tinggal bersama dirinya sejak usia 1 tahun setelah M menikahi ibu kandungnya.
Tersangka mengaku perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya dilakukan pada saat istrinya pergi ke kebun memetik jagung pada siang hari.
"Tidak pernah malam hari. Selalu siang hari, di kamar dia (korban, red)," cerita M kepada wartawan.
Aksi bejat M dilakukan terakhir kali pada Kamis, 22 Mei 2025 dengan kondisi yang sama pada saat istrinya pergi memetik jagung di kebun.
BACA JUGA:Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara
Tersangka mengaku ketika menikahi ibu korban dirinya sudah punya 2 anak. Sementara istrinya atau ibu korban punya 3 anak dari pernikahan sebelumnya. Dua kakak kandung korban sudah menikah dan tidak tinggal serumah lagi.
Tersangka membantah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap anak tirinya dan menyesali perbuatannya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI