
LINGGAUPOS.CO.ID – Begal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas, yang viral pada Senin 19 September 2022 lalu, berhasil diringkus.
Tersangka yang buron hampir 3 tahun, adalah Dedi (37) warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Dedi berhasil diringkus pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 06.15 WIB, saat sedang berdiri santai di depan Sop Pak Jenggot, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Rekannya dalam aksi begal yang viral tersebut, Handoyo (47), kini sedang menjalani hukuman setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Jumat, 14 April 2023.
BACA JUGA:Pengakuan Warga Lubuk Linggau yang Bawa Lari Mobil Travel di Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan adanya penangkapan satu kawanan DPO perkara curas jalanan berpistol tersebut.
Dijelaskannya, bahwa tersangka Dedi bersama Handoyo (menjalani hukuman), serta rekannya yang masih buron, yakni Hendri alias Hen, Marto dan Ahmad Yani merampok mobil yang dikemudikan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS) Alfian.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot.
Selanjutnya, Tim Landak langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian. Kemudian langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas.
"Jadi, kebetulan saat itu tersangka sedang berdiri santai, lalu anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan introgasi awal, dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres
Diketahui, kejadian perampokan tersebut terjadi, bermula saat korban Alfian mengemudikan mobil Toyota Calya warna abu-abu membawa uang tunai Rp362.000.000.
Mereka dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI), di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Lalu, pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Mobil Travel Dilarikan Penumpang di Musi Rawas, Ditemukan di Kebun Karet, Begini Kronologisnya