
Penyidik dipimpin Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intel Armein Ramdhani bersama Tim, mulai melakukan penggeledahan pada pukul 09.30 WIB.
Cukup lama melakukan penggeledahan di kantor PMI yang berada di areal RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik tampak keluar dari kantor PMI.
Penggeledahan ini, ternyata terkait dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI Lubuk Linggau periode 2023-2024.
BACA JUGA:Mobil Travel Dilarikan Penumpang di Musi Rawas, Ditemukan di Kebun Karet, Begini Kronologisnya
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di PMI Lubuk Linggau tersebut.
“Diduga ada pidana korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Lubuk Linggau periode 2023-2024,” ujarnya sambil menjelaskan, untuk kerugian negara masih menunggu audit BPKP.
“Sudah ekspose ke BPKP untuk mengetahui kerugian negara, dan juga penetapan tersangka akan menunggu hasil audit BPKP Sumsel,” jelas Kasi Intel.
Ia juga menjelaskan dalam penggeledahan ini, ada 4 kontainer berkas yang disita. Kemudian juga disita CPU dan 2 HP.
BACA JUGA:Suap Fee Proyek PUPR Banyuasin, Nama Mantan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ikut Terseret
Dalam penyidikan kasus ini, Kasi Intel juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil saksi-saksi, yang jumlahnya sudah mencapai 10 orang.
“Untuk nama-namanya nantilah, kalau dibuka nanti kabur,” ia menjelaskan, sambil menegaskan, bahwa untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil audit.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI