• Dana PIP tidak boleh dipotong pihak mana pun. Jika anda menemui pelanggaran dana PIP, segera laporkan via Halo PIP di nomor 0812-4412-3425.
BACA JUGA:Ponpes Khairul Ummah Lubuk Linggau Terima Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026, Jenjang SD Hingga MA
• Pahami bahwa dana PIP harus dipakai sesuai ketentuan, yakni untuk menunjang keperluan pendidikan.
• Dana PIP bisa dipergunakan untuk keperluan buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar peserta didik.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI