Perusahaan Trading di Sumatera Selatan Diretas, Dana Rp8 Miliar di Dompet Digital Hilang
Perusahaan Trading di Sumatera Selatan Diretas, Dana Rp8 Miliar di Dompet Digital Hilang--
LINGGAUPOS.CO.ID – Perusahaan trading PT Sensenowai Cakrawala Baru Kantor Regional Palembang alami kerugian hingga Rp8 miliar. Setelah dompet digital miliknya diretas maling.
Dana Rp8 miliar tersebut adalah investasi dari sekitar 7.000 nasabah yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang tersebar beberapa kabupaten/kota.
Kejadian ini sudah dilaporkan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) PT Sensenowai Cakrawala Baru Palembang, Muhazirin (35) didampingi tim kuasa hukumnya dari PP Lawyers Nusantara ke SPKT Polda Sumsel, Jumat 9 Januari 2025 malam.
Aksi pembobolan oleh peretas ini, seperti diungkapkan Muhazirin kepada wartawan, awalnya diketahui berdasarkan informasi dari Kakanreg PT Sensenowai Cakrawala Baru Medan.
BACA JUGA:Lansia Ketua Kuda Lumping di Lubuk Linggau Diserang Orang Tidak Dikenal yang Masuk ke Dalam Rumahnya
"Sebelum itu, saya dapatkan kabar dari Kakanreg Medan yang menghubungi ponsel saya, pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB,” jelasnya dikutip Senin 12 Januari 2026.
Ditambahkan Muhazirin yang merupakan warga Jl Propelag Barat, Bandung, Jawa Barat, ia pun langsung mengecek dompet digital bersama yang ada di Kantor Regional (Kanreg) Palembang.
“Begitu dicek, saldonya sudah kosong," jelasnya, sambil menjelaskan, bahwa Kakanreg Medan meminta ia mengecek, karena mereka juga mengalaminya.
Bahkan bukan hanya Kanreg Medan dan Palembang, namun juga dialami Kanreg Lampung, Bandung, dan Jakarta.
BACA JUGA:Menolak Diajak Mencuri, Juru Parkir di Lubuk Linggau Ditusuk Teman
Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dirinya kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Sumsel.
Terkait hilangnya saldo di dompet digital bersama tersebut, Muhazirin menduga kalau ini dilakukan oleh pelaku dengan meretas atau melakukan hacking memanfaatkan momen tertentu.
Sementara itu, advokat Muhammad Aminuddin SH dan R Gusti SH dari PP Lawyers Nusantara, berharap pihak Polda Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera diamankan agar uang Rp8 miliar tersebut bisa kembali lagi," tutur Aminuddin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: