5. Selanjutnya klik “Cek Penerima PIP”.
Nah, nantinya jika pengecekan menampilkan status penerima dan mencantumkan alokasi dana, maka siswa yang bersangkutan berhak mencairkan bantuan ke bank penyalur sesuai ketentuan.
Adapun tanda bahwa bantuan sudah masuk dan siap dicairkan adalah munculnya notifikasi bahwa siswa telah mendapatkan alokasi dana.
Pada tampilan hasil pencarian tersebut juga akan memperlihatkan informasi periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.
Setelah itu, siswa atau wali dapat mengurus pencairan langsung ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikannya.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang diberikan kepada penerimanya adalah bervariasi, sesuai jenjang dan status siswa.
BACA JUGA:Ponpes Khairul Ummah Lubuk Linggau Terima Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026, Jenjang SD Hingga MA
• SD Siswa baru: Rp450.000 per tahun Siswa kelas akhir: Rp225.000 per tahun
• SMP Siswa baru: Rp750.000 per tahun Siswa kelas akhir: Rp375.000 per tahun
• SMA/SMK Siswa baru: Rp1.800.000 per tahun Siswa kelas akhir: Rp900.000 per tahun
Penting untuk dipahami bahwa dana PIP tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang biaya pendidikan lainnya.
BACA JUGA:MC Peduli, Keluarga Besar SIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Pelajar yang Berhak Menerima PIP 2025
Para pelajar yang berhak menerima PIP 2025 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi berikut ini:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Terdaftar dalam keluarga miskin atau rentan miskin