
LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru terkait penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan baru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi salah satu topik menarik untuk diperhatikan, utamanya para guru-guru.
Seperti diketahui, penugasan guru sebagai kepala sekolah bukan hanya sekadar rotasi jabatan atau promosi administratif belaka.
Namun hal mengenai penugasan sebagai kepala sekolah adalah bagian penting dari strategi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Guru dan Siswa SD Negeri 36 Lubuk Linggau Bersinergi Hadapi Ujian Akhir Kelas VI
Untuk itu, sudah seharusnya jika pengangkatan kepala sekolah membutuhkan rujukan yang tersusun, ketat, selektif, dan kontekstual.
Nah, baru-baru ini Kementerian Penididkan Dasar dan Menengah telah resmi menetapkan Permendakdismen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasa guru sebagai kepala sekolah.
Bahkan, peraturan terbaru ini juga mencabut sebagian ketentuan dalam Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, khususnya aturan mengenai penugasan kepala sekolah.
BACA JUGA:Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah berikut adalah isinya.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dalam aturan terbaru, dikatakan bahwa alur atau prosedur diawali dengan penyediaan calon kepala sekolah melalui pemetaan, penyiapan, dan penugasan sebagai kepala sekolah.
Penyediaan Kepala Sekolah
BACA JUGA:PAUD Aisyiyah Lubuk Linggau, Utamakan Pendidikan Karakter Kepada Peserta Didik
Penyediaan kepala sekolah dimulai dengan dua tahapan yaitu pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon kepala sekolah.