
• Patungan sapi atau unta kurban boleh untuk tujuh orang
• Hewan kambing kurban hanya sah untuk satu orang atau tidak boleh patungan.
• Jika menyalahi aturan, makan hewan yang disembelih tidak sah untuk kurban.
BACA JUGA:Bus Sempat Mogok, Jemaah Haji OKU Timur Diberangkatkan ke Tanah Suci, Disusul Muba dan Empat Lawang
Ketentuan di atas pun berlandaskan pada hadis berikut, yang artinya:
“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).
Serta hadis lainnya juga berbunyi, artinya:
“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)',” (HR Imam Malik bin Anas).
BACA JUGA:Jemaah Haji 2025 Terbanyak dari Palembang, Hari ini Jemaah Haji OKU Timur Masuk Asrama Haji
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapid an jumlah maksimal orang yang patungan adalah 7 orang.
Berdasarkan persyaratan tersebut, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI