
LINGGAUPOS.CO.ID - Menjelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi, banyak masyarakat yang ingin berkurban. Bagaimana jika kurban dilakukan secara patungan, bagaimana hukum dan ketentuannya.
Tidak lama lagi masyarakat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2025 atau dikenal juga sebagai Lebaran Haji.
Selain menjalankan ibdah salat Ied dan sebagainya, perayaan Idul Adha tidak terlepas dari tradisi kurban yang selalu dilakukan pada hari tersebut.
Nah, dalam hal ini banyak dari kita yang belum tahu bagaimana hukum dan ketentuan apabila berkurban dilakukan secara patungan.
BACA JUGA:5 Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025, Kamu Wajib Tahu
Untuk itu, dalam ulasan kali ini secara khsus akan mengulas mengenai hukum berkurban dengan cara patungan, apakah diperbolehkan.
Adapun berkurban adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha.
Kurban adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu, yakni Kambing, Sapi, Unta, maupun Domba.
Hukum Patungan Melaksanakan Kurban
BACA JUGA:5 Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2025, Penting Dipahami Sebelum Berkurban
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, patungan dalam melaksanakan kurban boleh dilakukan. Namun patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu.
Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hwan kurban.
Yakni untuk sapid an unta tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban untuk satu orang saja.
Apabila melampaui batas ketentuan tersebut, maka hewan yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya pantungan sapi untuk delapan orang ataupun kambing untuk dua orang.
BACA JUGA:BRIN: Idul Adha 2025 Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda, Begini Alasannya
Dengan demikian, patungan kurban boleh dilakukan namun harus memenuhi aturan berikut: