Mantan Kades Yang Korupsi Dana Desa Lubuk Mas Muratara Dilimpahkan

Rabu 30-04-2025,17:24 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Lanjutnya, tersangka melakukan mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur yang lain antara lain tersangka tidak memberikan BLT  sesuai yang seharusnya diterima oleh penerima BLT.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Tanggal Merah Mei 2025, Ada Libur Panjang

Kemudian, tidak membayar jasa Marbot, honor guru PAUD dan lainnya serta dikumpulkan menjadi besar untuk satu tahunnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Jadi hari ini kami melakukan penahanan bukan mengesampingkan jiwa kemanusiaan yang mana kondisi tersangka dalam keadaan sakit setelah diperiksa tersangka dalam keadaan baik-baik saja,"tambahnya.

Ia menambahkan Kejari Lubuk Linggau tidak ada tebang pilih ketika tersangka kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara maka tentu akan berbeda situasinya tetapi sudah masuk tahap penyidikan dan proses tetap berlanjut sampai dengan penuntutan.

"Kami memiliki prinsip humanis dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas juga,"tegasnya.

BACA JUGA:6 Tuntutan Para Pekerja di Hari Buruh 1 Mei 2025: Minta RUU Perampasan Aset Disahkan

Dikatakannya, sanksi berjumlah 90 orang yang telah menerima BLT tiga kali dalam satu tahun tetapi hanya menerima satu kali, dua kali tapi tidak penuh.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :