Selanjutnya menjelang lebaran Idul Fitri, pihak DPRD diwakili tersangka FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin), dan UH (Umi Hartati) menagih jatah fee proyek sesuai dengan komitmen.
Dari rangkaian penyelidikan akhirnya 5 Maret 2025 pukul 06.30, Tim KPK mendatangi rumah Kadis PU BM dan saksi A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee.
Selain uang, dalam kegiatan OTT tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi.
Dalam kasus ini Kadis PUPR dan 3 anggota DPRD OKU dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:OTT KPK di OKU Amankan 8 Orang, Ini Penjelasan Kapolres AKBP Imam Zamroni
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara 2 pihak swasta inisial MFZ dan ASS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI